15 Agu 2012

Pejabat Penerima Suap Rp1 Miliar Ditangkap


JAKARTA-Badan Reserse dan Kriminal Polri membekuk pejabat asal Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial B pada Jumat (9/8) lalu di Kabupaten Tanah Laut. Menurut Sumber, B adalah Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Energi Dinas Pertambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam rangka pengurusan penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB) di pertambangan. "Diketahui pengurusan surat itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengurangi penerimaan negara dan daerah dari kewajiban pembayaran royalti retribusi yang harus dibayarkan perusahaan tambang batu bara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta, Senin (13/8).
Selain menangkap B, penyidik Bareskrim juga menangkap penyuapnya F. Ia pemilik perusahaan pertambangan batu bara yang menyuap B. Ia ditangkap pada Jumat (9/8) pukul 10.15 WIB di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
F ini diketahui memiliki lima perusahaan yang bergerak pertambangan batu bara di antaranya PT Turangga Krina Dwipa, CV Wahyu Taruna Bakti, CV Restu Ibu, PT Borneo Bara Indo, Selatan dan CV Jadi Jaya Coal. "Nanti akan dilakukan audit penghitungan lebih lanjut berapa potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini dan kaitan dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan yang bersangkutan (F). Ini baru tiga hari, masih ada pemeriksaan terhadap keterangan ahli dan masalah pembayaran," tutur Boy.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dokumen pertambangan dan hasil tambang yang tidak sesuai, slip storan dana dan transfer dana, serta tiga rekening koran. Selain itu polisi juga menyita hasil yang diduga dari tindak pidana korupsi di antaranya mobil dua unit, sepeda motor satu unit, rumah satu unit, dua kavling tanah dan police asuransi sebanyak 20 buah. "Saat ini penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka,"lanjut Boy.
Kedua tersangka ini, tutur Boy, diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 2,3, 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang diterapkan adalah pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukum penjara 20 tahun. "Kepada 2 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri. B juga sudah dibawa dari Kalsel ke Jakarta.

STATUS FB TERBAU 2015