7 Feb 2012

Dua Siswi SMP Diperkosa


Sungguh malang nasib dua gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 salah satu SMP di Kota Mataram, sebut saja Mawar dan Melati (inisial, Red) warga Mataram. Keduanya harus merelakan keperawanannya setelah digarap tiga remaja masing-masing berinisial AR 15 tahun, L 16 tahun, D 15 tahun.

Informasi yang dihimpun, dua korban yang masih mungil itu diduga diperkosa oleh tiga remaja setelah berkenalan melalui jejaring sosial facebook sekitar pukul 14.00 Wita, Sabtu (28/1) lalu. Mereka disetubuhi secara bergiliran oleh tiga remaja tersebut di salah satu kos teman tersangka di Mataram.

Perbuatan tiga tersangka yang masih di bawah umur dilaporkan orang tua korban tertanggal 29 Januari lalu setelah korban mengakui diperkosa.
Peristiwa yang membuat masa depan Mawar dan Melati hilang berawal ketika keduanya bermain facebook disalah satu warung internet (warnet)di Mataram. Dua korban yang masih polos itu berteman dengan seorang dari tiga remaja berinisial D.

Melalui komunikasi jejaring sosial, Mawar dan Melati bertukaran nomor handphone dengan D. Nah, setelah nomor telepon didapat, tersangka D membuat janji dengan dua korban untuk bertemu disalah satu tempat. Korban yang masih polos pikirannya mengiyakan saja tawaran tersangka.

Dua korban pun memenuhi janjinya dengan mendatangi tersangka di kos temannya tanpa menduga bakal diperlakukan tidak senonoh. Ketika sampai di kos, dua korban diajak masuk didalam kos sambil berkenalan dengan beberapa teman D yang ikut menggarap korban. Tapi, setelah 30 menit pembicaraan berjalan, tiga tersangka mulai menunjukan tingkah yang aneh dengan memegang salah satu bagian tubuh dua korban.

Korban meronta dan menghindar ketika disentuh oleh tiga tersangka. Bahkan untuk menghindari niat jahat tiga tersangka itu, dua korban sempat memberikan perlawanan dengan terus meronta. Namun, sayang upaya keduanya tidak membuat para pelaku mengurungkan niat, malah ketiganya terus melancarkan aksi dengan memaksa Mawar dan Melati melayani nafsu bejatnya.

Setelah korban tidak berdaya, tiga tersangka yang sudah dikuasai hawa nafsu secara bergiliran menikmati tubuh mungil dua perawan SMP itu. Dua korban yang disekap itu hanya bisa pasrah dengan perbuatan para tersangka.
Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto yang dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan. ‘’Dua korban sudah kita periksa. Kita juga sudah melakukan olah TKP,’’ akunya.

Dikatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil meringkus salah seorang dari tiga tersangka. Pria yang berstatus pelajar itu berinisial D dan kini sudah diamankan di Polres Mataram. ‘’Tersangka D berhasil kita tangkap setelah menelusuri keterangan korban. Sementara yang dua orang tengah dicari,’’ ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kasus yang sempat diminta oleh orang tua korban tidak dipublikasikan akan ada upaya damai dari kedua pihak yakni pihak korban dan tersangka. Namun rencana tutup buku atas kasus tersebut belum ada kepastian karena kabar itu baru berhembus dari pihak korban. ‘’Ada rencana damai, tapi kita belum tahu kapan itu dilakukan,’’ ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Arif mengimbau pada masyarakat terutama orang tua agar tetap mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai diberikan kebebasan yang terlalu luas dalam bergaul sehingga menimbulkan dampak yang negatif.

‘’Kita harap para orang tua tetap memantau pergaulan anaknya. Tidak terlalu memberikan ruang kebebasan dalam bergaul, jangan sampai menyebabkan hal yang buruk,’’ imbaunya.

Sumber: LombokPost

KPK Pastikan Bahwa Angie Akan Dibui


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh setelah berkasnya diselesaikan penyidik. Sedangkan pencopotan posisi wakil sekjen Partai Demokrat itu masih menunggu kerja dari Dewan Kehormatan partai.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Angie -sapaan Angelina Sondakh- dalam kasus wisma atlet. Dia menegaskan tidak ada pihak yang menghalangi pemeriksaan kasus korupsi wisma atlet yang melibatkan Putri Indonesia 2001 tersebut.

"Kalau sudah lengkap (berkasnya) baru ditahan. Sabar saja. Insya Allah akan dilakukan," kata Abraham saat ditemui usai menghadiri pidato pengukuhan Denny Indrayana sebagai guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Senin (6/2).

Dia mengatakan, rencana penahanan Angie masih menunggu kelengkapan berkas yang tergantung pada kecepatan penyidik. Sejauh ini tidak ada kendala berarti untuk melakukan pemberkasan. Hanya, dia tidak bisa menjanjikan secara detail waktu penahanan istri alm. Adjie Massaid itu. "Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, tergantung penyidik," ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Abraham mengatakan KPK bergerak dalam wilayah hukum, bukan politik. Menurutnya, semua itu tergantung pada penggalian dan pengembangan penyelidikan.

Ditanya soal status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK masih menunggu perkembangan kasus yang ada. "Insya Allah ikuti saja perkembangannya. Kita ikuti dan kawal terus nanti perkembangannya sebagaimana mestinya," kata Abraham.

Dalam kesempatan itu, dia juga menampik isu adanya perpecahan di tubuh KPK terkait penetapan tersangka wisma atlet. Menurutnya, semua kebijakan yang diumumkan kepada publik menjadi satu keputusan kolektif kolegial. "Perbedaan pendapat itu biasa," tuturnya.

Sumber: Jpnn.com

6 Feb 2012

Ahmadiyah belum bisa pulang ke Cikeusik


Satu tahun sesudah tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, tewas dibantai oleh lebih dari 1000 orang, warga Ahmadiyah masih hidup dalam ketakutan. Para penyerang membakar rumah dan kendaraan milik warga. Lima orang korban selamat kini mengalami cacat permanen.

Sebanyak 12 orang terdakwa penyerangan ini telah diadili di Pengadilan Negeri Banten dan divonis antara tiga hingga enam bulan. Para penegak hukum juga menyeret salah seorang korban, Deden Sudjana, ke meja hijau. Deden divonis enam bulan karena "menolak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi.

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Firdaus Mubarik kepada Wartawan BBC Indonesia, Pinta Karana mengatakan tidak ada penyelesaian yang baik dari pemerintah terhadap para korban. "Para pelaku dihukum maksimal enam bulan meski ada tiga warga negara Indonesia yang meninggal dunia. Bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap para korban?" kata Firdaus.

Firdaus mengatakan banyak sekali bukti-bukti lanjutan yang bisa mengarah pada tersangka-tersangka baru tetapi tidak ditindaklanjuti. Saat ini sekitar 25 warga Ahmadiyah dari Cikeusik tidak bisa pulang ke rumah karena mereka diusir.

"Beberapa warga yang mencoba pulang justru didatangi polisi dan diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa mereka keluar dari Ahmadiyah," kata Firdaus. Selain itu situasi dinilai makin buruk bagi ribuan warga Ahmadiyah di Indonesia.

"Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan di desa-desa, terutama di Jawa Barat," kata Firdaus. Ia menambahkan banyak dari sekitar 200 ribu pengikut Ahmadiyah yang terpaksa merahasiakan identitas mereka karena takut mendapat pengusiran atau kekerasan.

"Banyak sekali yang tidak berani terbuka sebagai pengikut Ahmadiyah... Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'" kata Firdaus.

"Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'"

Firdaus Mubarik

Ia berharap negara dapat melindungi kebebasan semua warga Indonesia untuk dapat memilih dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

"Negara, dalam hal ini pemerintah, harus melakukan upaya untuk menjamin hak warga negara, khususnya Ahmadiyah, bebas beribadah," kata Firdaus.

Sementara itu, catatan organisasi pemerhati hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di Amerika Serikat penyelesaian hukum kasus Cikeusik jauh dari memuaskan.

"Mereka hanya didakwa karena membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum tidak dihukum karena pembunuhan," kata Andreas Harsono dari HRW.

Menurut Andreas, keadilan belum ditegakkan karena ada banyak orang yang seharusnya diadili.
"Mereka ikut dalam perencanaan, ada pejabat pemerintahan, ulama tapi mereka tidak adilii," kata Harsono.

Sumber: BBC

STATUS FB TERBAU 2015