26 Nov 2011

Anak Bawah Umur Diperkosa Bapaknya Sendiri

Lagi-lagi seorang Bapak perkosa anak kandungnya sendiri. Kejadian ini terjadi di SORONG. AL 49 thn. Tidak terima dengan perbuatan bapaknya, korban, sebut saja Mawar 15 thn, kemarin 25-11 mendatangi Polsek Sorong Timur dan melaporkan bapak kandungnya yang tega merenggut kehormatannya.

Pemerkosaan ini bermula ketika Minggu, 20 November lalu sekitar pukul 12.00 WIT, korban yang masih sekolah SMP ini sedang tertidur sendirian di kamarnya. Tiba-tiba tersangka AL masuk ke kamarnya. Si anak yang menyadari kedatangan sang bapak, mula-mula tidak menaruh curiga.

Beberapa saat kemudian, tersangka mendekati korban dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Korbanpun kaget dengan kata-kata bapaknya itu. Ia kemudian bergegas bangun dan terkejut saat mengetahui tersangka sudah berada di dekatnya. Korban pun menolak ajakan itu dengan berbagai cara dan alasan. Namun dengan nafsu yang sudah tak terbendung lagi tersangka terus memaksanya.

Akhirnya korban tidak dapat berbuat apa-apa saat bapak kandungnya membuka pakaiannya. Korban hanya bisa pasrah sambil menahan isak tangis, dimana kesucianya dijamah oleh bapak kandungnya sendiri. Korban juga tak dapat berteriak untuk meminta tolong lantaran tersangka sempat mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut diancamkan tepat di leher korban. Kalau saja menolak meladeni nafsu bapaknya, maka tersangka tidak segan-segan akan menacapkan pisau tersebut.

Setelah merasa puas melampiaskan hawa nafsunya, lalu tersangkapun keluar dan meninggalkan korban sendirian di kamar rumahnya yang saat itu sedang sepi. Tersangka AL juga sempat mengancam agar kejadian itu tidak diceritakan kepada siapapun.

Menurut korban, kejadian itu justru menjadi awal yang sangat mengerikan baginya. Soalnya, tersangka bukannya sadar dan menyesali perbuatan yang tidak pantas dilakukan itu, malah memaksa untuk berbuat lagi. Seperti sebelumnya, tersangka yang sudah memperkosanya sebanyak tiga kali itu semakin nekad melakukannya lagi.

Di hari-hari selanjutnya, tersangka kembali datang dengan sebilah pisau dan ancaman untuk memperkosa kembali anaknya. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat suasana rumah sedang sepi. Lantaran sudah tidak kuat dengan kelakuan bapaknya, kemarin korban melaporkannya ke Polsek Sortim.

Kapolsek Sortim AKP Rusdy Pramana,S.IK yang dikonfirmasi Koran ini kemarin membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolsek juga sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Masalahnya si bapak kandung tersebut bukan sekedar mencabuli anaknya melainkan sudah dapat disebut memperkosa.

Bahkan menurut korban, perbuatan itu dilakukan tersangka tiga kali. Namun saat dimintai keterangan awal, tersangka AL membantah telah memperkosa anak kandungnya.

Atas laporan korban, tersangka pun langsung diamankan di sel Polsek Sortim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban, usai membuat laporan langsung dilakukan visum. Menurut Kapolsek, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dapat membuktikan dugaan perbuatan tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1 komentar:

STATUS FB TERBAU 2015