4 Feb 2013

Seorang wanita penari pole berunjuk rasa dengan menaiki tiang lampu sambil beraksi

Morilles seorang penari pole yang menaiki sejumlah tiang di Santiago hanya untuk menuntut undang-undang perlindungan.


Monserrat Morilles (26), seorang penari pole tengah beraksi di atas tiang sambil memegang poster di Valparaiso, Santiago, Chile. Morilles beraksi di sejumlah tiang yang ada di kota Santiago bukan hanya sekadar menari, tetapi tengah berunjuk rasa menuntut peluncuran terhadap undang-undang tentang perlindungan konsumen dan dugaan penyiksaan oleh perusahaan telepon.


Monserrat Morilles saat menunjukkan bakatnya saat unjuk rasa di kota Valparaiso, Santiago, Chile. Morilles beraksi di sejumlah tiang yang ada di kota Santiago bukan hanya sekadar menari, tetapi tengah berunjuk rasa menuntut peluncuran terhadap undang-undang tentang perlindungan konsumen dan dugaan penyiksaan oleh perusahaan telepon. 





Sumber

Menyambut hari Imlek Emmanuel beraksi dengan ular phyton

Emmanuel Tangco menunjukkan aksinya dengan sejumlah ular phyton albino di sebuah kolam di kebun binatang di Malabon, Metro Manila,


 Sederetan  anak-anak melihat dari dekat seekor ular phyton albino bernama "Cheesecake" lewat dibalik kaca sebuah kolam di kebun binatang di Malabon, Metro Manila,


Dia melakukan aksi nekat ini untuk menghibur dan menyambut Tahun Ular di Tahun Baru Imlek yang akan jatuh pada 10 Februari mendatang.




Sumber

29 Jan 2013

Hakim dipecat karena memakai narkoba


Jakarta: Hakim Iskandar Agung yang tertangkap berulang kali karena pesta narkoba jenis sabu akhirnya dipecat dari jabatannya. Iskandar sudah divonis 1 tahun penjara atas kasus pesta ekstasi pada 2010 dan kembali tertangkap polisi pekan kemarin dengan kasus serupa.

"Iskandar Agung sudah bukan hakim lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada 10 Januari 2013. Ia sendiri sudah diberhentikan sejak 1 September 2011," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (29/1).

Ridwan menyebutkan, walaupun sudah diberhentikan dari jabatan hakim, Iskandar belum diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Pasalnya, surat dari Dirjen Badilum dikirimkan tersendiri ke Sekretaris Kabinet . "Yang belum turun surat pemberhentian PNS-nya saja dari Sekab," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Iskandar kembali ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya yang berprofesi sebagai dokter.

Sebelumnya Iskandar ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.

Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.

Ridwan menyebutkan, pemberhentian secara tetap baru dikeluarkan begitu putusan kasasinya dikeluarkan. "Jadi begitu ada putusan kasasi, baru diusulkan ke presiden pemberhentian tetapnya," paparnya.

Jubir KY Asep Rahmat Fajar mendukung upaya pemecatan tersebut. Apalagi Iskandar tertangkap tangan sedang memakai narkoba yang mempermalukan institusi kehakiman. "Dengan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh hakim Iskandar tersebut, sudah selayaknya diberikan sanksi pemecatan,


Sumber

STATUS FB TERBAU 2015