29 Jan 2013

Hakim dipecat karena memakai narkoba


Jakarta: Hakim Iskandar Agung yang tertangkap berulang kali karena pesta narkoba jenis sabu akhirnya dipecat dari jabatannya. Iskandar sudah divonis 1 tahun penjara atas kasus pesta ekstasi pada 2010 dan kembali tertangkap polisi pekan kemarin dengan kasus serupa.

"Iskandar Agung sudah bukan hakim lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada 10 Januari 2013. Ia sendiri sudah diberhentikan sejak 1 September 2011," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (29/1).

Ridwan menyebutkan, walaupun sudah diberhentikan dari jabatan hakim, Iskandar belum diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Pasalnya, surat dari Dirjen Badilum dikirimkan tersendiri ke Sekretaris Kabinet . "Yang belum turun surat pemberhentian PNS-nya saja dari Sekab," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Iskandar kembali ditangkap Polda Banda Aceh karena kedapatan memiliki sabu seberat 24,1 gram. Iskandar ditangkap pekan lalu bersama seorang lainnya yang berprofesi sebagai dokter.

Sebelumnya Iskandar ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.

Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.

Ridwan menyebutkan, pemberhentian secara tetap baru dikeluarkan begitu putusan kasasinya dikeluarkan. "Jadi begitu ada putusan kasasi, baru diusulkan ke presiden pemberhentian tetapnya," paparnya.

Jubir KY Asep Rahmat Fajar mendukung upaya pemecatan tersebut. Apalagi Iskandar tertangkap tangan sedang memakai narkoba yang mempermalukan institusi kehakiman. "Dengan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh hakim Iskandar tersebut, sudah selayaknya diberikan sanksi pemecatan,


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STATUS FB TERBAU 2015