4 Mei 2012

Di Ambon Judi Bola Guling semakin Marak




Upaya Kepolisian Sektor Sirimau melakukan operasi swiping bagi para pemilik judi bola guling di Kota Ambon menurut sumber yang saya temukan JPNN, rupanya masih terus dioptimalkan. Masih saja terlihat judi bola guling dilakukan di lantai IV Ambon Plaza (Amplaz). Andre Soselisa (23) warga masyarakat Kota Ambon yang sempat berbincang-bincang dengan Ambon Ekspres (JPNN Group) mengatakan, judi bola guling masih terjadi di Amplaz.
 
Permainnya dilakukan dari sore hingga malam hari. Belum lagi keterlibatan petugas kepolisian dalam judi tersebut. Bahkan dengan gamblang mereka mencoba untuk membekingi perjudian ini. "Saya minta Kapolres Ambon dalam hal ini Kapolsek Sirimau menindak tegas pemilik usaha perjudian ini. Permaianan ini tentu merusak citra Kota Ambon dan generasi muda," pintanya.
 
Terpisah, Kapolsek Sirimau AKP Amandus Jhon Nuboba yang ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau judi bola guling masih marak terjadi. Kata dia, kalau terbukti judi bola guling ini masih marak terjadi maka pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku alias pemilik bola guling tersebut. "Saya baru dengar ini infonya. nanti saya akan selidiki. Kalau memang terbukti saya akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Nuboba.
 
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menyelidiki informasi tersebut. Jika terbukti akan ditindak.
 
Perwira tiga balak di pundak ini juga meminta masyarakat yang melihat kejadian itu diharapkan segera melaporkan ke polsek Sirimau. "Kalau amsyarakat yang lihat ada permainan itu jangan segan-segan melapor ke polsek Sirimau. Saya akan tangkap pelaku judi itu," tandasnya.
 
Disinggung soal keterlibatan petugas kepolisian dalam membacking judi bola guling. "Kalau itu anggota saya, saya akan proses sesuai prosedur kepolisian," pungkas perwira yang baru menjabat Kapolsek Sirimau hampir dua minggu ini.

22 Mar 2012

Lima Teroris Ditembak Mati Densus 88 Di Bali


Pasukan anti teror Densus 88 melumpuhkan lima pelaku kejahatan yang disebut akan melakukan aksi teror di Bali.
Dalam siaran pers yang diterima BBC, Markas Besar Kepolisian Indonesia menyebutkan lima orang tersebut ditembak mati saat akan melakukan aksi teror dan perampokan money changer juga toko emas di beberapa tempat di Bali.

Lokasi pertama penembakan berlangsung di Jl. Gunung Sapotan Denpasar dengan tersangka HN, yang selama ini juga masuk dalam daftar buruan polisi karena terlibat perampokan Bank CIMB Medan. HN berusia 32 tahun diketahui berasal dari Bandung. Tersangka kedua dengan inisial AG berusia 30 tahun tinggal di Jimbaran.

Sementara di lokasi penembakan kedua di Jl. Danau Poso, Sanur, polisi menembak mati UH alias kapten, DD 27 tahun asal Bandung Jawa barat dan M alias Abu Hanif, 30 tahun asal Makassar.

Polisi menyatakan aksi baku tembak tidak dapat dihindari karena para pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api.
Sebulan dipantau

Aksi lima orang ini menurut polisi telah terendus setelah diikuti melakukan survey di beberapa tempat, antara lain toko Mas uluwatu, Bali money changer, Dan Cafe Lavida Loca.

Saat ditangkap para pelaku juga berencana melakukan perampokan di PT Bali Money Changer Jl Sriwijaya Kuta dan Toko emas Jl Uluwatu, Jimbaran.

Mereka disebut polisi tengah mengumpulkan dana untuk pembiayaan aksi teror selanjutnya.

Polisi menyebut lima pelaku ini telah dipantau polisi dalam satu bulan terakhir.

Para pelaku adalah kelompok gabungan yang masuk dalam daftar pencarian orang yang terlibat dalam perampokan CIMB Medan, yang juga menggelar pelatihan militer di Aceh dan Solo, Jawa Tengah.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam aksi kali ini yaitu dua pucuk senjata api jenis FN (satu dari tersangka di Sapotan dan satu lainnya dari tersangka di Jl. Danau Poso), dua magazine dan 48 butir peluru kaliber 9 mm.

Polisi menduga lima orang tersebut berencana melakukan aksi terorisme saat perayaan Hari Nyepi di Bali, Kamis (22/03/2012).

Bali pernah mengalami dua kali serangkaian teror bom pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang dan 1 Oktober 2005 dengan sedikitnya 23 orang tewas.

Sumber

16 Mar 2012

Seorang Pelajar Tega Perkosa Balita



Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa berinisial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun sebut saja bunga yang masih balita.

M yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Manokwari ini dinilai telah merusak masa depan korban serta membuat malu.

Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negerai Manokwari,Kamis (15/3) dipimpin Majelis Hakim tunggal,Jimmy Wali,SH. Karena perkara melibatkan korban maupun terdakwa di bawah umum,persidangan berlangsung bertutup untuk umum.

JPU,Lan Woretma,SH yang ditemui wartawan usai persidangan,kemarin menyatakan,perbuatan terdakwa M dapat merusak masa depan korban. M dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

’’Hal-hal yang memberatkan,terdakwa telah merusak masa depan korban dan mempermalukan keluarga korban. Yang meringankan,terdakwa masih di bawah umur,dan bersikap sopan dalam persidangan,’’ ujar Lan.

Ironisnya,korban dari kasus perkosaan ini adalah keponakan dari terdakwa. Perbuatan bejat yang dilakukan M terhadap keponakannya sendiri ini karena terpengaruh adegan pada video porno di handphone temanya.

Kemudian berlanjut di rumah, saat keduanya tengah asyik menonton televisi di rumah M. Entah mengapa, M secara tiba-tiba menarik Bunga ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh,memperkosa Bunga,terjadi sekitar Agustus 2011 dan baru ketahuan Desember.

Perbuatan M terhadap Bungan tak hanya sekali dilakukan,tapi berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui setelah S menceritakan kepada ibunya soal kejadian yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Sumber

STATUS FB TERBAU 2015