26 Sep 2012

Kasus Bank Century untuk Mengolok-olok Pemerintah


JAKARTA – Anggota Tim Pengawas Century di DPR, Ramadhan Pohan, menegaskan, Partai Demokrat menolak keras politisasi kasus bailout Bank Century yang berusaha untuk membelokkannya dari mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, dalam kasus Bank Century ini tidak ada yang ditutup-tutupi. “Yang bersalah harus dihukum,” kata Ramadhan, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut Sumber, Ramadhan menegaskan, seharusnya timwas harus lebih fokus pada pengawasan, penuntasan kasus Bank Century dan pengembalian aset. “Bukan justru menggali-gali persoalan, yang bukan tugasnya. Bukankah DPR sudah menyerahkan semua tugas hukum tadi ke penegak hukum KPK, Kejagung, Polri," kata Ramadhan.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu menilai, saat ini Timwas Bank Century seperti dijadikan tontonan politik untuk mengolok-olok pemerintah. Padahal, tegasnya, sebagaimana amanat pansus, tugas Timwas adalah melakukan pengawasan penuntasan Kasus Bank Century.

“Timwas Century telah disalahgunakan dan melampui kewenangan yang diberikan. Seharusnya yang dipanggil oleh Timwas Century untuk dimintai keterangan hanyalah KPK ataupun aparat penegak hukum terkait (jika diperlukan),” katanya lagi.

Ditegaskan Ramadhan, Timwas yang diamanatkan dibentuk oleh Pansus Century dan paripurna, bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset.

“Namun dalam perkembangannya justru seperti menjalani kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya hanya dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum terkait yang memang mempunyai kewenangan untuk itu. Hal ini sudah terlihat sangat menyimpang dan merupakan bentuk politisasi,” katanya.

Dievakuasi, Ratusan Penumpang Kapal Roro

JAKARTA - Kapal Tanker Norr Gastar bertabrakan dengan Kapal Motor Roro Bahuga yang membawa penumpang dan kendaraan, di Selat Sunda, Rabu (26/9).
Kepala Humas Badan Nasional Penanggulan Bencana (PNBP), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, Kapal Motor Roro Bahuga yang membawa penumpang dan kendaraan roda dua (10 unit), mobil pribadi (22 unit), pick up (11 unit ), colt diesel (17 unit), fuso (18 unit).

Dari Sumber yang kami temukan"Kapal Norr Gastar menabrak lambung kanan KM Bahuga Jaya yang menuju Pelabuhan Bakauheni. Lambung KM Bahuga robek dan tenggelam pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian sekitar empat mil dari Pelabuhan Bakauheni atau dua mil dari Pulau Rimau Balak," kata Sutopo, Rabu (27/9).

Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah korban masih dalam pendataan. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas,  BPBD Lampung, Polri, TNI, dan masyarakat masih melakukan pendataan dan penanganan.

"Sementara penumpang yang telah di evakuasi sebanyak  207 orang selamat dan yang meninggal dunia 8 orang. 6 orang di bawa ke RS Kalianda dan 2 orang di bawa ke Merak. "Total penumpang yang sudah dievakuasi 215 orang," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh korban yang dievakuasi kini berada di ruang tunggu Pelabuhan Bakauheni. "Tim medis telah melakukan pertolongan pertama pada korban," Tandasnya.

15 Agu 2012

Pejabat Penerima Suap Rp1 Miliar Ditangkap


JAKARTA-Badan Reserse dan Kriminal Polri membekuk pejabat asal Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial B pada Jumat (9/8) lalu di Kabupaten Tanah Laut. Menurut Sumber, B adalah Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Energi Dinas Pertambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam rangka pengurusan penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB) di pertambangan. "Diketahui pengurusan surat itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengurangi penerimaan negara dan daerah dari kewajiban pembayaran royalti retribusi yang harus dibayarkan perusahaan tambang batu bara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta, Senin (13/8).
Selain menangkap B, penyidik Bareskrim juga menangkap penyuapnya F. Ia pemilik perusahaan pertambangan batu bara yang menyuap B. Ia ditangkap pada Jumat (9/8) pukul 10.15 WIB di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
F ini diketahui memiliki lima perusahaan yang bergerak pertambangan batu bara di antaranya PT Turangga Krina Dwipa, CV Wahyu Taruna Bakti, CV Restu Ibu, PT Borneo Bara Indo, Selatan dan CV Jadi Jaya Coal. "Nanti akan dilakukan audit penghitungan lebih lanjut berapa potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini dan kaitan dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan yang bersangkutan (F). Ini baru tiga hari, masih ada pemeriksaan terhadap keterangan ahli dan masalah pembayaran," tutur Boy.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dokumen pertambangan dan hasil tambang yang tidak sesuai, slip storan dana dan transfer dana, serta tiga rekening koran. Selain itu polisi juga menyita hasil yang diduga dari tindak pidana korupsi di antaranya mobil dua unit, sepeda motor satu unit, rumah satu unit, dua kavling tanah dan police asuransi sebanyak 20 buah. "Saat ini penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka,"lanjut Boy.
Kedua tersangka ini, tutur Boy, diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 2,3, 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang diterapkan adalah pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukum penjara 20 tahun. "Kepada 2 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri. B juga sudah dibawa dari Kalsel ke Jakarta.

STATUS FB TERBAU 2015