Satu tahun sesudah tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, tewas dibantai oleh lebih dari 1000 orang, warga Ahmadiyah masih hidup dalam ketakutan. Para penyerang membakar rumah dan kendaraan milik warga. Lima orang korban selamat kini mengalami cacat permanen.
Sebanyak 12 orang terdakwa penyerangan ini telah diadili di Pengadilan Negeri Banten dan divonis antara tiga hingga enam bulan. Para penegak hukum juga menyeret salah seorang korban, Deden Sudjana, ke meja hijau. Deden divonis enam bulan karena "menolak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi.
Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Firdaus Mubarik kepada Wartawan BBC Indonesia, Pinta Karana mengatakan tidak ada penyelesaian yang baik dari pemerintah terhadap para korban. "Para pelaku dihukum maksimal enam bulan meski ada tiga warga negara Indonesia yang meninggal dunia. Bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap para korban?" kata Firdaus.
Firdaus mengatakan banyak sekali bukti-bukti lanjutan yang bisa mengarah pada tersangka-tersangka baru tetapi tidak ditindaklanjuti. Saat ini sekitar 25 warga Ahmadiyah dari Cikeusik tidak bisa pulang ke rumah karena mereka diusir.
"Beberapa warga yang mencoba pulang justru didatangi polisi dan diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa mereka keluar dari Ahmadiyah," kata Firdaus. Selain itu situasi dinilai makin buruk bagi ribuan warga Ahmadiyah di Indonesia.
"Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan di desa-desa, terutama di Jawa Barat," kata Firdaus. Ia menambahkan banyak dari sekitar 200 ribu pengikut Ahmadiyah yang terpaksa merahasiakan identitas mereka karena takut mendapat pengusiran atau kekerasan.
"Banyak sekali yang tidak berani terbuka sebagai pengikut Ahmadiyah... Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'" kata Firdaus.
"Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'"
Firdaus Mubarik
Ia berharap negara dapat melindungi kebebasan semua warga Indonesia untuk dapat memilih dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, harus melakukan upaya untuk menjamin hak warga negara, khususnya Ahmadiyah, bebas beribadah," kata Firdaus.
Sementara itu, catatan organisasi pemerhati hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di Amerika Serikat penyelesaian hukum kasus Cikeusik jauh dari memuaskan.
"Mereka hanya didakwa karena membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum tidak dihukum karena pembunuhan," kata Andreas Harsono dari HRW.
Menurut Andreas, keadilan belum ditegakkan karena ada banyak orang yang seharusnya diadili.
"Mereka ikut dalam perencanaan, ada pejabat pemerintahan, ulama tapi mereka tidak adilii," kata Harsono.
Sumber: BBC
Sebanyak 12 orang terdakwa penyerangan ini telah diadili di Pengadilan Negeri Banten dan divonis antara tiga hingga enam bulan. Para penegak hukum juga menyeret salah seorang korban, Deden Sudjana, ke meja hijau. Deden divonis enam bulan karena "menolak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi.
Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Firdaus Mubarik kepada Wartawan BBC Indonesia, Pinta Karana mengatakan tidak ada penyelesaian yang baik dari pemerintah terhadap para korban. "Para pelaku dihukum maksimal enam bulan meski ada tiga warga negara Indonesia yang meninggal dunia. Bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap para korban?" kata Firdaus.
Firdaus mengatakan banyak sekali bukti-bukti lanjutan yang bisa mengarah pada tersangka-tersangka baru tetapi tidak ditindaklanjuti. Saat ini sekitar 25 warga Ahmadiyah dari Cikeusik tidak bisa pulang ke rumah karena mereka diusir.
"Beberapa warga yang mencoba pulang justru didatangi polisi dan diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa mereka keluar dari Ahmadiyah," kata Firdaus. Selain itu situasi dinilai makin buruk bagi ribuan warga Ahmadiyah di Indonesia.
"Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan di desa-desa, terutama di Jawa Barat," kata Firdaus. Ia menambahkan banyak dari sekitar 200 ribu pengikut Ahmadiyah yang terpaksa merahasiakan identitas mereka karena takut mendapat pengusiran atau kekerasan.
"Banyak sekali yang tidak berani terbuka sebagai pengikut Ahmadiyah... Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'" kata Firdaus.
"Di beberapa daerah jika seorang warga Ahmadiyah ingin memperpanjang atau membuat KTP, di kolom agama pihak kelurahan akan menuliskan 'Kristen'"
Firdaus Mubarik
Ia berharap negara dapat melindungi kebebasan semua warga Indonesia untuk dapat memilih dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, harus melakukan upaya untuk menjamin hak warga negara, khususnya Ahmadiyah, bebas beribadah," kata Firdaus.
Sementara itu, catatan organisasi pemerhati hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di Amerika Serikat penyelesaian hukum kasus Cikeusik jauh dari memuaskan.
"Mereka hanya didakwa karena membawa senjata tajam dan mengganggu ketertiban umum tidak dihukum karena pembunuhan," kata Andreas Harsono dari HRW.
Menurut Andreas, keadilan belum ditegakkan karena ada banyak orang yang seharusnya diadili.
"Mereka ikut dalam perencanaan, ada pejabat pemerintahan, ulama tapi mereka tidak adilii," kata Harsono.
Sumber: BBC