17 Jan 2013

Berlibur ke Panmunjon tanda tangan terlebih dahulu surat kematian

Tujuan utama orang melakukan kegiatan wisata biasanya mencari hiburan dan ketenangan. Namun, di Panmunjom, Korea, Anda tidak akan mendapatkannya, malah harus menandatangani surat perjanjian kematian.

Panmunjom adalah sebuah daerah perbatasan yang paling sensitif di Korea Selatan. Walaupun begitu, daerah ini menjadi salah satu daya tarik wisata di kalangan wisatawan dunia. Satu hal yang perlu calon wisatawan perhatikan sebelum memutuskan untuk mengunjungi tempat ini adalah surat yang harus ditandatangani. Surat tersebut berisi kesediaan menanggung risiko jika mereka tewas tertembak selama perjalanan wisata.

Letak Panmunjom berada 55 kilometer di sebelah utara Seoul, Ibu Kota Korea Selatan. Daerah ini menjadi perebutan kekuasaan antara Korea Utara dan Korea Selatan. Gencatan senjata yang mengakhiri permusuhan antara kedua negara pada 1953 nyatanya tak menciptakan perdamaian, seperti dilansir Amusingplanet, Rabu (15/1/2013).

Sekira satu juta orang berjaga-jaga di sekitar Zona Demiliterisasi, lahan yang memisahkan Korea dan wilayah paling bersenjata di dunia. Tempat ini berbahaya sekaligus memberikan kontribusi pada sektor pariwisata.

Setiap tahun, ribuan wisatawan mengunjungi desa ini untuk melihat perbatasan terakhir dari perang dingin antar kedua negara yang telah berlangsung lama. Salah satu hal yang dapat dilihat di Panmunjom adalah sebuah bangunan satu lantai yang biasa digunakan untuk pertemuan para pejabat dari kedua belah pihak. Sebuah meja rapat tertutup kain beludru berwarna hijau ditempatkan di garis perbatasan, sementara kabel mikrofon dijulurkan di tengah meja dan diakui sebagai perbatasan internasional.

Setiap ada wisatawan yang ingin melihat-lihat gedung tersebut, empat orang tentara dari PBB akan berdiri di kedua ujung bangunan. Tugas mereka adalah menjaga para turis dari kontak dengan tentara Korea Utara. Wisatawan diperingatkan untuk tidak melakukan kontak mata atau gerakan apapun yang dapat memicu emosi tentara Korea Utara.

Wisatawan juga tidak diperkenankan menggunakan pakaian ketat, berpotongan mini, dan jenis pakaian lain yang dapat memancing pertempuran. Panmunjom adalah sebuah daerah yang unik, tempat yang berbahaya dan penuh senjata namun menarik wisatawan banyak yang biasanya datang menggunakan bus pariwisata.

Sumber


16 Jan 2013

Kasus hubungan intim sedarah menonjol di NTB

Foto Ilustrasi

LPA (Lembaga Perlindungan Anak)  Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kasus hubungan intim sedarah (incest) yang terjadi di Pulau Lombok selama 2012, cukup menonjol.

"Cukup menonjol kasus 'incest' itu, ada lima atau enam kasus di 2012, dan itu baru yang ditangani LPA, belum termasuk yang ditangani lembaga advokasi lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi, di Mataram, Senin, usai persidangan lanjutan kasus pencabulan terhadap enam orang murid SD itu di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

LPA NTB memberi pendampingan terhadap enam orang murid Sekolah Dasar (SD) salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, NTB, yang menjadi korban pencabulan oknum guru berinisial DS.

Pendampingan diberikan semenjak kasus itu dilaporkan ke polisi, hingga disidangkan di pengadilan, untuk menguatkan mental para korban pencabulan itu, sekaligus mengontrol proses hukum kasus tersebut.

Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.

Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.

Joko mengatakan, kasus pencabulan terhadap murid SD dan kasus "incest" itu merupakan bagian dari 28 kasus pencabulan terhadap anak yang didampingi LPA NTB, dari total 60 kasus yang melibatkan anak, sepanjang 2012.

Sebanyak 15 kasus lainnya melibatkan anak sebagai pelaku pencurian, sisa merupakan kasus perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Pendampingan terhadap anak itu tidak mengesampingkan asas legalitas hukum atas perbuatan anak tersebut, misalnya anak berhadapan dengan hukum itu terlibat masalah berat seperti pembunuhan, dan tindak pidana lainnya, maka tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kelompok anak-anak yang menjadi sasaran pendampingan dan pembinaan itu yakni berusia maksimal 18 tahun sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khusus kasus "incest", lanjut Joko, umumnya dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga tersebut, seperti orangtua dan anak gadisnya tidur dalam kamar yang sama, karena rumah itu hanya ada satu kamar.

Selain itu, ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri, kemudian bapak tidur sekamar dengan anak gadisnya.

"Seperti itu faktor ekonomi yang memicu kasus 'incest', dan kami berupaya memberi pendampingan sebaik-baiknya," ujarnya.

Joko mengakui, dibanding 2011, kasus yang melibatkan anak di 2012 cenderung meningkat, meskipun jenis kasusnya relatif sama.

Pada 2011, LPA NTB aktif memberi pendampingan pada 11 kasus pemerkosaan, 27 kasus pencabulan, tujuh kasus ABH, satu kasus pekerja anak, dua kasus penelantaran, enam kasus KDRT dan satu kasus gizi buruk.

Hasil kajian aktivis LPA NTB menyebutkan, penggunaan teknologi informasi seperti jejaring "facebook" dan telepon selular (HP) turut memberi andil terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anak dan dilakukan oleh kelompok usia anak.

"Pengakuan sejumlah anak korban dan pelaku pencabulan yang kami wawancarai, perbuatan itu terjadi setelah berkenalan di 'facebook' yang berujung kemesraan di luar batas kewajaran. Ada juga yang nonton video porno bersama-sama di HP hingga terjadi pencabulan," ujarnya.

Aktivis LPA NTB itu menyarankan orangtua atau wali asuh anak agar memberi perhatian yang cukup terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak terpuji akibat pergaulan bebas.

Sumber

Perampok di Rest Area Karang Tengah ditangkap, 2 diantaranya ditembak


M Jamil (26), Herwin (30) dan Kodir (36), perampok yang kerap menyasar di Rest Area Karang Tengah, Tol Merak-Jakarta Km 14, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, berhasil diringkus Polres Metro Tangerang. Dua pelaku ditembak polisi karena berusaha merebut senjata petugas.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Noldy Sony Ferdinal, yang merupakan wakil pemilik order 16 ton pakan ternak yang akan dikirim ke gudang CMS Purwakarta. Dia mengendarai Daihatsu Xenia mengawal truk Fuso yang membawa pakan ternak itu dikemudikan oleh M Jamil. Tetapi di rest area Karang Tengah, truk dengan nomor polisi BE 9046 AQ itu mengalami pecah ban.

"Mobil truk pecah ban, saya yang kawal dengan menggunakan Xenia berhenti di belakangnya untuk membantu ganti ban. Tiba-tiba ada dua orang menodongkan senjata tajam, kedua kaki dan tangan saya diikat, muka ditutup dengan handuk," ujar Noldy.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan M Jamil, sopir truk Fuso itu merupakan salah satu otak pencurian tersebut dan sudah merencanakan perampokan itu.

"Kejadian terjadi di rest area Karang Tengah Jalan Tol Merak, Jakarta KM 14, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, (12/1), pukul 01.00 pagi. Datang tiga orang tersangka Kodir, Herwin, dan Sunar dengan menggunakan mobil Xenia berwarna silver," ujarnya.

Suharyanto mengatakan 16 ton pakan ayam itu rencananya akan dijual kepada penadah di Cirebon. Polisi mengendus keberadaan tersangka di area persawahan daerah Indramayu.

"Polsek Sukabumi berkoordinasi dengan pihak kita dan langsung lakukan penangkapan, tapi dua orang lolos, dan masih dalam pengejaran sampai sekarang," ujarnya.

Dari Polres Metro Tangerang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit truk Fuso, 16 ton pakan ayam, satu bilah golok, satu buah tali tambang, satu buah handuk, dan satu buah telepon genggam.  Suharyanto mengatakan,  "Para pelaku terkena Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara."

Sumber


STATUS FB TERBAU 2015