27 Jan 2012

Bagian Tubuh Harimau Banyak Dijual Melalui Internet


Penjualan bagian tubuh Harimau Sumatera melalui internet oleh kembali marak di Indonesia. Sebagian besar pedagang menawarkan kulit dan taring Harimau Sumatera. Organisasi Lingkungan Greenpeace Indonesia melalui situs mikroblog Twitter sempat menegur pengelola situs yang menampilkan iklan penjualan kulit harimau tersebut, setelah mendapatkan informasi dari followersnya.


Afif Saputra, Social Networks Coordinator Greenpeace Indonesia mengatakan pengelola situs telah menutup iklan tersebut. "Setelah tegur melalui Twitter, pengelola situs menyatakan telah menutup iklan tersebut kemarin (Kamis 26/1)," kata Afif.

Direktur Penyelidikan Kementrian Kehutanan Rafles Panjaitan menyebutkan akan menyelidiki kasus penjualan bagian tubuh harimau melalui internet tersebut. "Kami akan menindaklanjuti informasi ini, dan sebelumnya pernah juga ada kasus penjualan organ tubuh Harimau Sumatera melalui internet," kata dia.

Rafles menjelaskan penjualan satwa langka atau bagian tubuhnya melanggar UU No. 5 tahun 1990, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Wildlife Conservation Society WCS mencatat 33 situs online sejak dua tahun yang lalu melakukan perdagangan kulit harimau, dan sebagian besar diyakini merupakan kulit Harimau Sumatera.

Koordinator Wildlife Crime Unit WCS Dwi Nugroho menyatakan sekitar 90 persen bagian tubuh harimau yang dijual melalui internet dari jenis Harimau Sumatera yang terancam punah. "Kulit, taring dan bagian tubuh lain itu berasal dari Harimau Sumatera yang diawetkan, yang sudah rusak sehingga mereka menjualnya secara terpisah karena lebih menguntungkan ," kata Dwi.

Keuntungan dari penjualan bagian tubuh harimau itu mencapai jutaan rupiah, tergantung dari jumlahnya. Dwi mengatakan kasus penangkapan pelaku penjualan bagian tubuh Harimau Sumatera pernah dilakukan oleh aparat hukum dari kepolisian dan Kementrian Kehutanan sekitar awal tahun 2011 lalu di kawasan pertokoan Glodok Jakarta dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, pelaku perdagangan ini 50% adalah pelaku lama yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Tetapi Dwi menyayangkan tidak adanya pemantauan yang berkelanjutan. Data WCS menyebutkan sekitar 20 kasus perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera terjadi dalam kurun waktu 2008-2011. Tahun 2011, seorang penadah kulit Harimau dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 3 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.

Sumber: BBC

Adegan Ranjang Eunjung 'T-ara' Heboh

Eunjung 'T-ara' membuat heboh beberapa waktu lalu dengan adegan mandinya di sebuah drama. Kali ini, di drama yang sama ia pun beradegan ranjang. Eunjung melakoni adegan tersebut dengan aktor Baek Sung Hyun untuk drama 'Queen Insoo'. Namun episode tersebut justru tayang saat liburan Imlek sehingga banyak orang tak menonton.
Adegan tersebut membuat heboh setelah potongan-potongan adegannya dikumpulkan menjadi sebuah foto. Foto tersebut kemudian beredar di berbagai forum dan menjadi perbincangan. Eunjung disebut-sebut sebagai idola KPop pertama yang berani menjalani adegan tersebut.

Eunjung yang berperan sebagai Ratu Sohye muda dari Dinasti Joseon itu tampak tak canggung dengan perannya. Dilansir Soompi, Jumat (27/1/2012) sebelumnya adegan Eunjung melahirkan juga membuat kehebohan. Sebabnya adegan tersebut dinilai menunjukkan proses kelahiran terlalu detail.

Sumber: detikHot

22 Jan 2012

HAM Indonesia masih memprihatinkan


Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch menyatakan masalah HAM di Indonesia masih memprihatinkan walaupun banyak kemajuan dari sisi demokrasi.

Dalam laporan tahunannya, yang juga mengangkat masalah HAM di negara-negara lain, HRW mengatakan, "Dalam 12 tahun terakhir, Indonesia mengalami kemajuan dalam menjadi negara yang stabil dan demokratik dengan masyarakat yang kuat dan media independen."

"Namun keprihatinan serius soal HAM masih ada. Para pejabat tinggi berbicara soal melindungi hak asasi, namun mereka tidak mengambil langkah penting untuk menjamin bahwa pasukan keamanan mematuhi standar hak asasi internasional dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran."

Organisasi ini mengatakan masalah kebebasan berekspresi juga masih belum ditangani dengan tepat oleh pemerintah Indonesia. "Indonesia telah memenjarakan lebih dari 100 aktivis dari Maluku dan Papua karena menyuarakan pandangan politik, menyelenggarakan demonstrasi dan menaikkan bendera separatis," kata organisasi itu dalam laporan Minggu (22/01).

HRW juga menyatakan pemerintah Indonesia tidak berbuat banyak untuk meredam diskriminasi dan serangan terhadap kelompok agama dan minoritas etnik.

Malaysia tak ada kemajuan

Sementara itu, terkait Malaysia, HRW mengatakan pemerintahan Perdana Mentri Najib Razak tidak mengalami kemajuan dalam janjinya menegakkan hak sipil menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan segera diselenggarakan. PM Razak berjanji untuk memberikan hak kebebasan sipil yang lebih besar dengan mencabut beberapa undang-undang, termasuk akta keamanan dalam negeri yang memungkinkan penahanan tanpa pengadilan.

"Semakin banyak janji Perdana Menteri Najib dan para politisi, dengan hanya sedikit tindakan, maka akan semakin besar tekanan rakyat," kata Phil Robertson, wakil direktur HRW untuk Asia, dalam pernyataan.

Terkait perkembangan di Timur Tengah, HRW mengkritik keras dewan militer di Mesir yang mengambil alih kekuasaan setelah Presiden Hosni Mubarak digulingkan setahun lalu. HRW mengatakan sejak Mubarak dilengserkan, lebih dari 12.000 orang diadili di mahkamah militer, lebih banyak dibandingkan saat rezim Mubarak berkuasa.

Hari Sabtu (21/01), dewan militer memberikan pengampunan kepada hampir 2.000 tahanan politik yang dipenjara militer untuk menandai satu tahun pemberontakan di Mesir. Dalam laporan tahunannya, HRW juga mengkritik negara-negara Barat karena tidak konsisten dalam mendukung gerakan prodemokrasi di seluruh Timur Tengah. HRW juga mendesak Barat untuk menerima bangkitnya politik Islam moderat di kawasan itu.

Sumber: BBC

STATUS FB TERBAU 2015