27 Jan 2012

Bagian Tubuh Harimau Banyak Dijual Melalui Internet


Penjualan bagian tubuh Harimau Sumatera melalui internet oleh kembali marak di Indonesia. Sebagian besar pedagang menawarkan kulit dan taring Harimau Sumatera. Organisasi Lingkungan Greenpeace Indonesia melalui situs mikroblog Twitter sempat menegur pengelola situs yang menampilkan iklan penjualan kulit harimau tersebut, setelah mendapatkan informasi dari followersnya.


Afif Saputra, Social Networks Coordinator Greenpeace Indonesia mengatakan pengelola situs telah menutup iklan tersebut. "Setelah tegur melalui Twitter, pengelola situs menyatakan telah menutup iklan tersebut kemarin (Kamis 26/1)," kata Afif.

Direktur Penyelidikan Kementrian Kehutanan Rafles Panjaitan menyebutkan akan menyelidiki kasus penjualan bagian tubuh harimau melalui internet tersebut. "Kami akan menindaklanjuti informasi ini, dan sebelumnya pernah juga ada kasus penjualan organ tubuh Harimau Sumatera melalui internet," kata dia.

Rafles menjelaskan penjualan satwa langka atau bagian tubuhnya melanggar UU No. 5 tahun 1990, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Wildlife Conservation Society WCS mencatat 33 situs online sejak dua tahun yang lalu melakukan perdagangan kulit harimau, dan sebagian besar diyakini merupakan kulit Harimau Sumatera.

Koordinator Wildlife Crime Unit WCS Dwi Nugroho menyatakan sekitar 90 persen bagian tubuh harimau yang dijual melalui internet dari jenis Harimau Sumatera yang terancam punah. "Kulit, taring dan bagian tubuh lain itu berasal dari Harimau Sumatera yang diawetkan, yang sudah rusak sehingga mereka menjualnya secara terpisah karena lebih menguntungkan ," kata Dwi.

Keuntungan dari penjualan bagian tubuh harimau itu mencapai jutaan rupiah, tergantung dari jumlahnya. Dwi mengatakan kasus penangkapan pelaku penjualan bagian tubuh Harimau Sumatera pernah dilakukan oleh aparat hukum dari kepolisian dan Kementrian Kehutanan sekitar awal tahun 2011 lalu di kawasan pertokoan Glodok Jakarta dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, pelaku perdagangan ini 50% adalah pelaku lama yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Tetapi Dwi menyayangkan tidak adanya pemantauan yang berkelanjutan. Data WCS menyebutkan sekitar 20 kasus perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera terjadi dalam kurun waktu 2008-2011. Tahun 2011, seorang penadah kulit Harimau dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 3 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.

Sumber: BBC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STATUS FB TERBAU 2015