21 Jan 2012

Penuntut Ajukan Banding Kasus Sodomi Anwar Ibrahim


Kantor Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan jaksa penuntut mengajukan banding berdasarkan evaluasi bukti-bukti yang ada. "Kantor Kejaksaan Agung ingin menekankan bahwa dalam membuat segala keputusan, kejaksaan bertindak semata-mata atas dasar bukti dan sesuai dengan undang-undang, tidak dipengaruhi oleh emosi atau pihak-pihak lain," demikian pernyataan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menambahkan keputusan pengajuan banding diminta oleh "keluarga korban". Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas asistennya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan, 26.

Dalam pembacaan putusan pada 9 Januari 2012, Ketua Majelis Hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan oleh jaksa sebagai salah satu bukti memberatkan.

'Disayangkan'

Putusan bebas itu mengejutkan banyak pihak antara lain pengamat politik dan Anwar Ibrahim sendiri, yang mengatakan situasi itu diciptakan oleh PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya dari kancah politik. Najib telah membantah tudingan itu.

Pengacara Anwar Ibrahim, Sankara Nair mengatakan dia belum menerima pemberitahuan banding tetapi menyebut upaya itu "disayangkan dan mengerikan". "Tampaknya ini merupakan kasus penindasan politis terhadap Anwar dan bukan penuntutan," kata Nair dalam pernyataannya.

Sankara Nair mengatakan pengadilan banding diperkirakan akan menggelar sidang tetapi sejauh ini tanggalnya belum ditentukan. Anwar dikenai dakwaan sodomi pada 2008, beberapa bulan setelah kubu oposisi meraih kemenangan besar pertama dalam pemilihan umum. Dakwaan sodomi kali ini merupakan yang kedua setelah dia divonis bersalah pada 2000 namun Mahkamah Agung membatalkan dakwaan pada 2004.

Sumber: BBC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STATUS FB TERBAU 2015