24 Des 2011

11 Orang Tersangka Dalam Aksi Pembakaran Rumah Gubernur

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Manokwari akhirnya menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus pemalangan sejumlah ruas jalan di Manokwari, Selasa lalu (20/12). Keterlibatan mereka dalam aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi masih dalam penyelidikan.

Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Pantano, S.IK mengatakan, 11 orang pelaku yang diamankan saat pemalangan jalan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu antara lain MA, NM, AS, IK, II, JS, HS, NI, SN, dan YM.

“Mereka sudah kita periksa termasuk saksi-saksi dan faktanya mereka terlibat pemalangan jalan,”jelasnya. Kasat Reskrim AKP Tony Pantano, S.IK mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Saat ini penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 192 KUHPidana.

“Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi. Ini jelas tindak pidana,”tegas Kasat Reskrim seraya mengatakan, para pelaku sampai saat ini tetap ditahan.

Lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kesebelas orang pelaku tersebut belum ada yang menyebutkan adanya oknum yang menyuruh mereka untuk melakukan pemalangan sejumlah ruas jalan. Rata-rata kata Kasat, para tersangka mengaku hanya ikut-ikutan. Namun, pihaknya akan terus mendalami untuk mengetahui siapa yang mengkoordinir aksi yang sudah mengganggu Kamtibmas tersebut.

Sementara terkait aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi, AKP Tony Pantano mengatakan jajarannya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang membakar rumah dan menyebabkan 9 mobil, 31 motor dan 2 speed habis terbakar.

Smber: JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STATUS FB TERBAU 2015